4

Tafsir An-Nisa'

- النساۤء
Ayat ke-144
X
Tampilkan / Sembunyikan
Daftar Surah
Terakhir Dibaca Belum Ada. Click pada simbol ✓ untuk menandai.
Audio Murottal
Pilih Murottal
Ke ayat

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ ۚ اَتُرِيْدُوْنَ اَنْ تَجْعَلُوْا لِلّٰهِ عَلَيْكُمْ سُلْطٰنًا مُّبِيْنًا 144

yā ayyuhallażīna āmanụ lā tattakhiżul-kāfirīna auliyā`a min dụnil-mu`minīn, a turīdụna an taj'alụ lillāhi 'alaikum sulṭānam mubīnā

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin selain dari orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberi alasan yang jelas bagi Allah (untuk menghukummu)?

Tafsir Kemenag

Dalam ayat ini ada larangan, agar orang-orang mukmin tidak meminta pertolongan kepada orang kafir yang memusuhi kaum Muslimin, baik dengan meminta pendapat atau berteman dekat dengan mereka, dan tidak boleh memberikan kepercayaan apalagi membocorkan rahasia kepada mereka. Larangan serupa ini terdapat juga dalam firman Allah:

"Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apa pun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu akan (siksa) dari-Nya, ¦." (Ali 'Imran/3:28).

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. ¦" (al-Maidah/5:51).

Kaum Muslimin diperingatkan agar berhati-hati dalam meminta pertolongan kepada orang kafir yang memusuhi Islam baik dengan niat, ide-ide maupun dengan perbuatan, karena pertolongan yang didapat dari orang-orang kafir itu mungkin akan membahayakan kaum Muslimin sendiri. Allah menanyakan kepada orang-orang mukmin, apakah mereka akan membuat hal-hal yang menyebabkan mereka berhak menerima siksaan yaitu apabila mereka menggunakan orang kafir menjadi penolong mereka?
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia